
Kota Serang – Komandan Kodim 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M yang di wakili oleh Perwira Staf Perencanaan (Pasiren) Kodim 0602/Serang Mayor Chb Engkos menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serang Kecamatan Serang, Kota Serang Rabu (30/08/2023).
Dalam kesempatan tersebut Kajari Serang Muhammad Yusfidli A, S. H., M. H., L.L. M mengatakan bahwa, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah 2 (dua) kali dilaksanakan, bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” paparnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Serang. Kajari Serang Muhammad Yusfidli A, juga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini dari 50 tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rincian barang bukti yang di musnahkan sebagai berikut. 1.Narkotika ( Shabu / ganja / Ekstasi )22 Perkara, 2. Kesehatan (Tramadol, Mf, Heximer)5 Perkara 3. Pencurian, dll 23 Perkara 4. Shabu 83,5564 gram 5. Ganja 924,799 gram 6. Tramadol 222 butir 7. Heximer 370 butir 8. Handphone17 Unit 9. Pakaian (Baju&Celana)14 Helai 10. Jamu 3146 Box 11. Voucher perdana 119 Buah 12. Perkakas (kunci T, besi, dll) 13. Timbangan Elektrik.
Sementara itu Dandim 0602/Serang Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, S.E., M.M melalui Perwira Staf Perencanaan (pasiren) Mayor Chb Engkos kepada awak media mengatakan sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,”újarnya.
“Sebagai aparat komando kewilayahan tentunya kami terus melakukan patrol gabungan dengan pihak Polri dan memberikan himbauan kepada warga binaan melalui para Babinsa yang dilapangan agar tidak terlibat dalam penyalagunaan narkoba, obat-obatan, miras, dan informasi dan tindak penangkapan akan kita serahkan kepada pihak Kepolisian,”tambahnya.
Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman yang sangat utama saat ini, untuk itu mari kita perangi bersama guna menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat Narkoba,”tegas Mayor Chb Engkos.
(Pendim 0602/Serang)