Serang | Dandim 0602/Serang Letkol Czi Harry Praptomo secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan (Bin Siap Apwil) dan Kemampuan Teritorial (Puan Ter), Kodim 0602/Serang Bidang Teritorial TA 2018, Selasa 27 Febuari 2018, di Indor Komplek Makodim Jln Serang-Pandeglang Km 4,5 Tembong, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Kegiatan Binsiap Apwil dan Puanter ini diikuti Staf Makodim, Danramil dan Babinsa jajaran Makodim sebanyak 110 orang.
Dalam pengarahannya, Dandim 0602/Serang Letkol Czi Harry Praptomo, menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi ini kepada Prajurit Kowil agar nantinya bisa lebih memahami tugas dan fungsinya, sehingga tidak terjadi keraguan dalam mengaplikasikannya di lapangan.
Aparat kewilayahan perlu memahami dan mampu melaksanakan tugas Pembinaan teritorial agar memiliki kesamaan langkah dan tindakan dalam melaksanakan tugas, juga memberikan materi tentang sikap teritorial kepada para Danramil dan Babinsa. Hal ini dilakukan untuk memelihara kemampuan teritorial.
“Lima Kemampuan teritorial tersebut yakni, Kemampuan Temu Cepat dan Lapor Cepat, Kemampuan Manajemen Teritorial, Kemampuan Penguasaan Wilayah, Kemampuan Pembinaan Perlawanan Rakyat, Kemampuan Komsos,” terang Dandim.
Sedangkan, lanjut Dandim, yang termasuk ke dalam sikap teritorial adalah murah senyum, tegur sapa, rasa hormat dan terima kasih, kenali adat istiadat, serta dapat meningkatkan kemampuan Prajurit dalam melaksanakan tugas dengan menjabarkan serta mensosialisasikan Binter di wilayahnya dalam tugas.
“Hal ini dibutuhkan sosok seorang Prajurit yang memiliki mental, disiplin, semangat yang tangguh dan profesional serta dapat berintegrasi dengan masyarakat. Jadilah sosok terpenting di lingkup kehidupan masyarakat wilayah binaan agar para peserta dan Babinsa senantiasa mendengarkan, menyimak, memahami dan mencermati setiap materi yang akan disampaikan oleh narasumber sehingga dapat mengimplementasikan saat pelaksanaan tugas di lapangan,” paparnya.
Sementara, materi dalam kegiatan tersebut diantaranya berpedoman pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Hanneg, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang bertujuan untuk memberdayakan wilayah, menyiapkan segala sesuatu agar di jadikan sebagai pendukung pertahanan Negara di darat dan mampu mewujudkan Kemanunggalan TNI dengan rakyat. (red)